PEMBENTUKAN , PEMBEKALAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2022 – 2028 / 2022 – 2030 DAN PENGKAJIAN KEADAAN DESA DESA PUCUKSARI KECAMATAN WELERI KA
PEMBENTUKAN , PEMBEKALAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJMDES
TAHUN 2022 – 2028 / 2022 – 2030
DAN
PENGKAJIAN KEADAAN DESA
DESA PUCUKSARI KECAMATAN WELERI
KABUPATEN KENDAL
RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk 6 tahun.
Tujuan RPJMDes
- Membantu pemerintah desa dalam mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan sosial
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa
- Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat
- Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong program-program pembangunan di desa
- Visi dan misi kepala desa
- Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembangunan desa
- Pembinaan kemasyarakatan desa
- Pemberdayaan masyarakat desa
- Arah kebijakan pembangunan desa
Penyusunan RPJMDes
- Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJMDes paling lambat 3 bulan setelah pelantikan kepala desa
- Dalam penyusunan perencanaan, unsur masyarakat desa harus diikutsertakan
- RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa
Hasil RPJMDes
RPJMDes menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang bersifat tahunan.
Tahun 2025 Pucuksari mengadakan RPJMDES untuk tahun 2022 s/d 2030 karena adanya penambahan jabatan Kepala Desa 8 tahun maka perlu adanya perubahan RPJMDES ,tanggal 18 februari 2025 tempat di balai Desa Pucuksari mengadakan jam 19.30 di adakan Sosialisasi Pembentukan, Pembekalan Tim Penyusun Perubahan RPJMDES Tahun 2022-2028 /2022-203 dan Pengkajian Keadaan Desa
RPJMDES ini di hadiri oleh Tim dari Kecamatan,Pendamping Desa,Kepala Desa dan Perangkat Desa ,BPD,RT,RW ,Karangtaruna,TIM RPK Desa Pucuksari ,babinsa,Babinkabtimas Desa kurang lebih dihadiri 50 orang.
Berkaitan dengan pelaksanaan Tahapan Kegiatan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Perubahan RPJM Desa ) Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 – 2030 di Desa Pucuksari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Selasa, 18 - Februari - 2025
Jam : 19.30 WIB sd Selesai
Tempat : Balai Desa Pucuksari
telah diadakan kegiatan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 - 2030, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 - 2030 adalah:
- Materi
- Penyampaian Kriteria dan Tupoksi Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 sesuai Permendesa No 21 Tahun 2020;
- Penyepakatan dan Penetapan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 Minimal 7 Orang; dan
- Penetapan Susunan keanggotaan tim penyusun Perubahan RPJM Desa 2022-2028 / 2022 – 2030 sebagimana dimaksud di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa
- Penyampaian Rencana Kerja Tindak Lanjut ( RKTL ).
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : Bambang Edi Sutoyo dari BPD Desa Pucuksari
Notulen : Siswadi dari Sekretaris Desa Pucuksari
Narasumber :
- Sucipto Mulyo dari Kepala Desa Pucuksar
- Bambang Edi Sutoyo dari Ketua BPD Desa Pucuksari
- Ali Mudi S.Ag dari PD P3MD Kec. weleri
- Yhuda Praditya, S.Pd dari PD P3MD Kec. Weleri
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 - 2028 / 2022 – 2030 yaitu:
- Tersampaikannya Kriteria dan Tupoksi Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 sesuai Permendesa No 21 Tahun 2020;
- Disepakatinya dan ditetapkannya Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 Minimal 7 Orang;
- Ditetapkannya Susunan keanggotaan tim penyusun Perubahan RPJM Desa 2022-2028 / 2022 – 2030 sebagimana dimaksud di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa; dan
- Tersampaikannya Rencana Kerja Tindak Lanjut ( RKTL ).
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat / aklamasi dan pemungutan suara/voting.
HASIL KESEPAKATAN SUSUNAN
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJM DESA
TAHUN 2022 SD 2028 / 2022 - 2030
DESA PUCUKSARI
KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL
PROVINSI JAWA TENGAH
NO. |
JABATAN / POSISI |
NAMA |
UNSUR |
1 |
PEMBINA |
SUCIPTO MULYO |
Kepala Desa |
2 |
KETUA |
SISWADI |
Sekretaris Desa |
3 |
SEKRETARIS |
PARYOTO |
Pemdes |
4 |
ANGGOTA |
YULIANTO |
Tokoh Pemuda |
5 |
ANGGOTA |
ADE SUWARDI |
Tokoh Pemuda |
6 |
ANGGOTA |
KAMYANAH |
Tomas Perempuan |
7 |
ANGGOTA |
SUPRAPTO |
RW |
8 |
ANGGOTA |
MUKHLISIN ANAS |
RW |
9 |
ANGGOTA |
EKO RISTIANA FERAWATI |
Tomas Perempuan |
10 |
ANGGOTA |
SUNARDI |
Tomas Agama |
11 |
ANGGOTA |
NUR KHOLIS |
Tomas Agama |
Demikian Kegiatan Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 – 2030 mudah-mudahan Tim Penyusun dapat Bekerja dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi bangsa indonesia pada umumnya dan desa Pucuksari pada khususnya