LELANG TANAH KAS DESA /BONDHO DESO

( Pucuksari ) Selasa tanggal 25 November 2025 dia adakan acara Lelang Tanah kaas Desa ,Lelang tanah kas desa adalah proses pelelangan atau penyewaan aset tanah milik desa (termasuk tanah bengkok) untuk mendapatkan pendapatan asli desa (PADes). Lelang ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset desa, tanah yang di lelang ada tiga lokasi atau 3 lupit,di mana pendapatan dari hasil lelang disetorkan ke APBDes untuk mendanai kegiatan pembangunan desa. Lelang biasanya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan panitia yang dibentuk oleh kepala desa.
Tujuan dan manfaat
Proses pelaksanaan
Kepala desa membentuk panitia untuk melaksanakan lelang.
Mengumumkan jadwal lelang dan membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi peserta.
a.Bisa menggunakan sistem penawaran harga tertinggi (lelang konvensional) atau
sistem lain seperti undian (kocok nama) untuk pemerataan kesempatan, tergantung
peraturan desa setempat.
b.Dilakukan oleh panitia dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, serta calon peserta
lelang.
Pemenang lelang adalah pihak yang berhak menggarap tanah kas desa untuk periode
waktu tertentu, biasanya satu hingga tiga tahun.
a.Pendapatan dari hasil lelang disetorkan ke APBDes.
b.Pengalokasian hasil lelang dibahas dan disepakati antara BPD dan kepala desa
melalui perubahan APB Desa.
Status hukum tanah kas desa
Share :