Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026 Di lak
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026 Di laksanakan di Desa Pucuksari
_.jpeg)
_.jpeg)
( Pucuksari ) Rabu 31 Desember 2025 Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026 Di laksanakan di desa Pucuksari yang di hadiri oleh Pihak Kecamatan,Pemdes ,BPD,RT,RW.dan Lembaga lain ,Babinsa,Bhabinkabtimas,Bidan desa merupakan tahapan krusial yang dilakukan pada akhir 2025 hingga awal 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, fokus utama penggunaan Dana Desa 2026 mencakup penanganan kemiskinan ekstrem dan dukungan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Musdesus KPM BLT DD 2026:
- Dasar Hukum dan Prioritas
- Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025: Menjadi instrumen teknis yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
- Fokus Utama: Dana Desa 2026 tetap memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT.
- Kriteria Penerima (KPM) 2026
Keluarga yang berhak menerima bantuan wajib memenuhi kriteria berikut, yang diverifikasi dalam Musdesus:
- Domisili: Wajib berdomisili di desa setempat (bukan kelurahan).
- Status Ekonomi: Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, diutamakan yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
- Tidak Menerima Bansos Lain: KPM tidak boleh sedang menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk menghindari duplikasi bantuan.
- Bukan Aparatur Negara: Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tahapan Musdesus
Musyawarah ini biasanya diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Verifikasi dan Validasi: Mencocokkan data calon penerima dengan kondisi riil di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Penetapan Daftar: Setelah verifikasi, nama-nama yang lolos ditetapkan dalam berita acara musyawarah.
- Finalisasi: Daftar tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Kepala Desa atau Surat Keputusan terkait penerima bantuan tahun 2026.
- Skema Bantuan
- Nominal: Bantuan umumnya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM.
- Penyaluran: Dilakukan secara nontunai (cashless) setiap bulan melalui bank persepsi yang mengelola Dana Desa. Dan kemudian langsung di berikan ke KPM
Dari hasil musdesus Penetapan KPM BLT DD 2026 ditetapkan jumlah penerima manfaat sebanyak 12 KPM dan besaran per bulan di sepakati Rp 240.000/bulan selama 12 bulan.,dari 34 KPM tahunn 2025 di kurangi mengacu dana desa yang turun ,melalui perdebatan dan verifikasi maka muncul 15 Nama KPM yang di setujui
Untuk memantau status atau mendaftarkan diri, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Desa setempat atau memantau pengumuman hasil Musdesus di wilayah masing-masing.