MUSRENBANG DESA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RPJMDESA TAHUN 2022-2030
MUSRENBANG DESA
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN
RANCANGAN PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM DESA ) TAHUN 2022 - 2030
DESA PUCUKSARI
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diadakan untuk membahas dan menyepakati perubahan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2022-2030. Musrenbang Desa di desa kami Desa Pucuksari di laksanakan pada gtanggal 7 mei 2025 hari rabu di aula Bali Desa Pucuksari, Acara ini melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah desa Pucuksari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pucuksari, dan perwakilan masyarakat desa seperti RT,RW,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Pendamping Desa,PKK,Karang Taruna dan lain lain. Tujuan utama Musrenbang Desa adalah untuk memastikan bahwa RPJM Desa yang akan disepakati mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Tujuan Musrenbang Desa:
- Menentukan Prioritas Pembangunan:
Musrenbang Desa menjadi forum untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas pembangunan desa yang akan menjadi fokus selama periode RPJM Desa.
- Memastikan Partisipasi Masyarakat:
Musrenbang Desa bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, sehingga memastikan bahwa perencanaan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat:
Melalui Musrenbang Desa, diharapkan dapat disusun RPJM Desa yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Tahapan Musrenbang Desa:
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa:
Pemerintah desa membentuk tim penyusun RPJM Desa dan melakukan pengkajian terhadap kondisi desa, masalah, dan potensi yang ada.
- Penyelenggaraan Musrenbang Desa:
Musrenbang Desa diselenggarakan oleh pemerintah desa, diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat.
- Diskusi dan Pembahasan:
Dalam Musrenbang Desa, dilakukan diskusi dan pembahasan mengenai rancangan RPJM Desa, termasuk usulan prioritas pembangunan, program, dan kegiatan.
- Penetapan Kesepakatan:
Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perbekel, ketua BPD, dan perwakilan masyarakat desa.
- Penyerahan Berita Acara:
Berita acara dan rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa diserahkan oleh Perbekel kepada BPD.
Peran BPD:
- Memonitor dan Mengawasi:
BPD berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan RPJM Desa dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam Musrenbang Desa.
- Melakukan Evaluasi:
BPD juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Desa dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Kesimpulan:
Musrenbang Desa merupakan kegiatan yang penting dalam perencanaan pembangunan desa. Melalui Musrenbang Desa, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dapat bersama-sama merumuskan RPJM Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.