Berita

MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) TUKAR GULING TANAH KAS DESA PUCUKSARI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

( Pucuksari )kamis,30 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Pucuksari Kecamatan Weleri ,Musyawarah Desa (Musdes) tukar guling tanah kas desa adalah rapat warga yang wajib diadakan untuk membahas dan menyetujui rencana tukar menukar aset desa. Proses ini diatur oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Ketentuan Utama Tukar Guling

  • Tujuan: Hanya untuk kepentingan umum, pembangunan fasilitas desa, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Nilai Pengganti: Tanah pengganti harus memiliki luas, nilai ekonomis, dan manfaat yang minimal sama atau lebih baik dari tanah kas desa semula.
  • Penilaian: Wajib menggunakan penilai independen agar desa tidak mengalami kerugian.

Tahapan Pelaksanaan

  • Musdes Persetujuan: Melibatkan BPD, kepala desa, dan perwakilan warga untuk mencapai mufakat atas rencana tukar guling.
  • Tim Dispermasdes,tim Kecamatan ,PT CIKARANG INLAND PORT
  • Penilaian Nilai Wajar: Pengukuran dan taksiran harga tanah oleh tim atau penilai independen.
  • Perizinan Berjenjang: Pengajuan izin resmi berdasarkan subjek dan lokasi (melalui Bupati/Wali Kota hingga Gubernur atau Menteri Dalam Negeri).

 

Rapat di laksanakan di mulai mulai jam 19.30 Wib di buka oleh Pembawa acara ,Rapat di hadiri oleh BPD beserta anggota,Kepala Desa beserta Perangkat Desa,Bhabinsa,Bhabinkabtimas,Bidan Desa,Lembaga Desa RT,RW,Tomas,Toga ,PKK,Linmas,Karang Taruna,Nara Sumber dari Pihak Dispermasdes, Bapak Tekad utomo SH ,Pihak Kecamatan Weleri, Bapak Drs.DWI CAHYONO SURYO,MAP Pihak PT PT CIKARANG INLAND PORT Bapak Haikal

Setelah Rapat Sosialisasi Tukar guling Tanah kas Desa di lanjutan dialog dan setelah itu rapat pembentukan TIM.

Akhirnya di lanjutan tanda tangan berita acara pembentukan Tim dan selesai di akhiri do’a

 

Share :