

( Pucuksari )kamis,30 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Pucuksari Kecamatan Weleri ,Musyawarah Desa (Musdes) tukar guling tanah kas desa adalah rapat warga yang wajib diadakan untuk membahas dan menyetujui rencana tukar menukar aset desa. Proses ini diatur oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahannya Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Ketentuan Utama Tukar Guling
Tahapan Pelaksanaan
Rapat di laksanakan di mulai mulai jam 19.30 Wib di buka oleh Pembawa acara ,Rapat di hadiri oleh BPD beserta anggota,Kepala Desa beserta Perangkat Desa,Bhabinsa,Bhabinkabtimas,Bidan Desa,Lembaga Desa RT,RW,Tomas,Toga ,PKK,Linmas,Karang Taruna,Nara Sumber dari Pihak Dispermasdes, Bapak Tekad utomo SH ,Pihak Kecamatan Weleri, Bapak Drs.DWI CAHYONO SURYO,MAP Pihak PT PT CIKARANG INLAND PORT Bapak Haikal
Setelah Rapat Sosialisasi Tukar guling Tanah kas Desa di lanjutan dialog dan setelah itu rapat pembentukan TIM.
Akhirnya di lanjutan tanda tangan berita acara pembentukan Tim dan selesai di akhiri do’a
Share :