RAPAT PEMBAHASAN TINDAK LANJUT LHP DARI INSPEKTORAT KENDAL
RAPAT PEMBAHASAN TINDAK LANJUT LHP
DARI INSPEKTORAT KENDAL

( Pucuksari) Jumat 23 Januari 2026 di balai Desa Pucuksari Rapat antara Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Pucuksari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pucuksari mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat adalah agenda krusial untuk mengevaluasi akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja desa. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti temuan inspektorat agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan
.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rapat tersebut:
- Tujuan Rapat LHP
- Penyampaian Temuan: Memaparkan secara transparan hasil audit dan evaluasi administrasi oleh tim Inspektorat Kabupaten/Kota kepada Pemdes dan BPD.
- Tindak Lanjut (Action Plan): Merumuskan langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki temuan, baik administratif maupun fisik (temuan keuangan).
- Peningkatan Tata Kelola: Memastikan penguatan pengelolaan keuangan dan aset desa agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan (tidak melanggar aturan).
- Kepatuhan: Mengatasi temuan untuk menghindari sanksi hukum, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara jika terjadi pelanggaran berat.
- Agenda Rapat Umum
- Pembukaan oleh Kepala Desa Bapak Sucipto Mulyo atau Ketua BPD.Bapak Bambang edi Sutoyo
- Paparan temuan LHP oleh Tim Inspektorat (jika hadir) atau Kepala Desa.
- Diskusi/tanya jawab mengenai temuan temuan (misalnya: kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan SPJ, atau kesalahan administrasi aset).
- Penyusunan Rencana Aksi (Tindak Lanjut) dan batas waktu penyelesaiannya.
- Penandatanganan Berita Acara Rapat Tindak Lanjut.
- Peran Masing-Masing
- Pemdes (Kepala Desa & Perangkat): Wajib menindaklanjuti temuan, memperbaiki administrasi, atau mengembalikan kerugian negara (jika ada) sesuai rekomendasi LHP.
- BPD: Melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan memastikan tindak lanjut LHP diselesaikan.
- Hasil yang Diharapkan
- Adanya Berita Acara hasil rapat dan Rencana Aksi tindak lanjut.
- Adanya komitmen perbaikan pengelolaan keuangan desa di masa mendatang.
- Laporan perbaikan/klarifikasi dikirimkan kembali ke Inspektorat.
Rapat ini sangat penting dilakukan sesegera mungkin setelah LHP diterbitkan untuk menjamin akuntabilitas pemerintahan desa.