Rapat Penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) APBDES Ta 2025


( Pucuksari ) 30 Januari 2026 bertempat di balai Desa Pucuksari jam 19.30 ba’da Isya Rapat penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) adalah
agenda wajib tahunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan peraturan desa (Perdes) tentang LPPD/LKPPD sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rapat penetapan tersebut berdasarkan praktik umum dan regulasi terkini:
Rapat penetapan ini umumnya dilakukan di awal tahun berjalan (misalnya Januari-Maret) untuk mengevaluasi tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rapat biasanya disahkan pula dokumen:
Rapat ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan desa yang didanai oleh APBDes telah dipertanggungjawabkan dengan transparan dan sesuai regulasi
Rapat ini di hadirin oleh Kepala Desa bapak Sucipto Mulyo beserta Perangkat Desa Pucuksari,Ketua BPD bapak Bambang Edi Sutoyo beserta anggota yang lain ,Bhabinkabtimas,Babinsa,lembaga Desa RT dan RW
Rapat penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) berjalan cukup lancar dan diterima oleh masyarakat yang dalam hal ini di wakili oleh BPD Desa Pucuksari,Mudah-mudahan desa Pucuksari Tambah semakin maju dan sejahtera untuk masyarakatnya Aamiin..........
Share :