Kegiatan

PEMBENTUKAN , PEMBEKALAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2022 – 2028 / 2022 – 2030 DAN PENGKAJIAN KEADAAN DESA DESA PUCUKSARI KECAMATAN WELERI KA

PEMBENTUKAN , PEMBEKALAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJMDES

TAHUN 2022 – 2028 / 2022 – 2030

DAN

PENGKAJIAN KEADAAN DESA

DESA PUCUKSARI KECAMATAN WELERI

KABUPATEN KENDAL

 

 

RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk 6 tahun. 

Tujuan RPJMDes 

  • Membantu pemerintah desa dalam mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan sosial
  • Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa
  • Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat
  • Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong program-program pembangunan di desa
  • Visi dan misi kepala desa
  • Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pelaksanaan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan desa
  • Pemberdayaan masyarakat desa
  • Arah kebijakan pembangunan desa

Penyusunan RPJMDes

  • Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJMDes paling lambat 3 bulan setelah pelantikan kepala desa
  • Dalam penyusunan perencanaan, unsur masyarakat desa harus diikutsertakan
  • RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa

Hasil RPJMDes

RPJMDes menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang bersifat tahunan. 

                Tahun 2025 Pucuksari mengadakan RPJMDES untuk tahun 2022 s/d 2030 karena adanya penambahan jabatan Kepala Desa 8 tahun maka perlu adanya perubahan RPJMDES ,tanggal 18 februari 2025 tempat di balai Desa Pucuksari mengadakan jam 19.30 di adakan Sosialisasi Pembentukan, Pembekalan Tim Penyusun Perubahan RPJMDES Tahun 2022-2028 /2022-203 dan Pengkajian Keadaan Desa

RPJMDES ini di hadiri oleh Tim dari Kecamatan,Pendamping Desa,Kepala Desa dan Perangkat Desa ,BPD,RT,RW ,Karangtaruna,TIM RPK Desa Pucuksari ,babinsa,Babinkabtimas Desa kurang lebih dihadiri 50 orang.

Berkaitan dengan pelaksanaan Tahapan  Kegiatan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Perubahan RPJM Desa )  Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 – 2030 di Desa Pucuksari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini:

Hari dan Tanggal    : Selasa, 18 - Februari - 2025       

Jam                      : 19.30 WIB sd Selesai                       

Tempat                 : Balai Desa Pucuksari                                           

telah diadakan kegiatan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 - 2030, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 - 2030 adalah:

  1. Materi
  2. Penyampaian Kriteria dan Tupoksi Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 sesuai Permendesa No 21 Tahun 2020;
  3. Penyepakatan dan Penetapan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 Minimal 7 Orang; dan
  4. Penetapan Susunan keanggotaan tim penyusun Perubahan RPJM Desa 2022-2028 / 2022 – 2030 sebagimana dimaksud di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa
  5. Penyampaian Rencana Kerja Tindak Lanjut ( RKTL ).
  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah   : Bambang Edi Sutoyo  dari BPD Desa Pucuksari

Notulen                        : Siswadi  dari Sekretaris Desa Pucuksari

Narasumber    :

  1. Sucipto Mulyo dari  Kepala Desa Pucuksar
  2. Bambang Edi Sutoyo     dari Ketua BPD Desa Pucuksari
  3. Ali Mudi S.Ag    dari  PD P3MD Kec. weleri
  4. Yhuda Praditya, S.Pd dari  PD P3MD Kec. Weleri

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 - 2028 / 2022 – 2030 yaitu:

  1. Tersampaikannya Kriteria dan Tupoksi Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 sesuai Permendesa No 21 Tahun 2020;
  2. Disepakatinya dan ditetapkannya Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2022 sd 2028 / 2022 – 2030 Minimal 7 Orang;
  3. Ditetapkannya Susunan keanggotaan tim penyusun Perubahan RPJM Desa 2022-2028 / 2022 – 2030 sebagimana dimaksud di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa; dan
  4. Tersampaikannya Rencana Kerja Tindak Lanjut ( RKTL ).

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat / aklamasi dan pemungutan suara/voting.

 

HASIL KESEPAKATAN SUSUNAN

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJM DESA

TAHUN 2022 SD 2028 / 2022 - 2030

DESA PUCUKSARI

KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL

PROVINSI JAWA TENGAH

           

NO.

JABATAN / POSISI

NAMA

UNSUR

1

PEMBINA

SUCIPTO MULYO

Kepala Desa

2

KETUA

SISWADI

Sekretaris Desa

3

SEKRETARIS

PARYOTO

Pemdes

4

ANGGOTA

YULIANTO

Tokoh Pemuda

5

ANGGOTA

ADE SUWARDI

Tokoh Pemuda

6

ANGGOTA

KAMYANAH

Tomas Perempuan

7

ANGGOTA

SUPRAPTO

RW

8

ANGGOTA

MUKHLISIN ANAS

RW

9

ANGGOTA

EKO RISTIANA FERAWATI

Tomas Perempuan

10

ANGGOTA

SUNARDI

Tomas Agama

11

ANGGOTA

NUR KHOLIS

Tomas Agama

 

 

Demikian Kegiatan Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2022 – 2028 / 2022 – 2030 mudah-mudahan Tim Penyusun dapat Bekerja dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi bangsa indonesia pada umumnya dan desa Pucuksari pada khususnya

Share :