PENETAPAN DAN PEMBAHASAN RKP DESA TA 2026
PENETAPAN DAN PEMBAHASAN RKP DESA TA 2026
( Pucuksari ) Rabu 09 september 2025 Bertempat di balai desa Pucuksari pukul 09.00 Wib sampai selesai ,Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2026 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan membahas dan menyepakati program prioritas Desa untuk tahun 2026 berdasarkan RPJM Desa. Musdes ini biasanya dilaksanakan paling lambat akhir Juni atau Juli 2025, melibatkan masyarakat, BPD, dan Perangkat desa,pihak Kecamatan ,Pendamping desa,babinsa,bhabinkabtimas,bidan desa ,Tim RKP Des,PKK,RT,RW,Karang Taruna Tomas,Toga untuk menghasilkan RKPDes yang partisipatif dan akuntabel, serta dokumen ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Tahapan Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2026:
- Persiapan:
- Sosialisasi: Pemerintah Desa, Camat, atau Pendamping Desa menyosialisasikan pentingnya Musdes dan timeline penyusunan RKPDes.
- Pembentukan Tim: Dibentuk Tim Verifikasi dan Tim Penyusun Rancangan RKP
Desa Tahun 2026 untuk membantu proses perencanaan.
- Pelaksanaan Musdes:
- Evaluasi RKP Desa Tahun Berjalan: Kepala Desa atau Perbekel menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2025.
- Penyampaian Pokok-pokok Pandangan BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pandangan terkait realisasi RKP Desa dan aspirasi masyarakat.
- Penyampaian Usulan Masyarakat: Peserta musyawarah (tokoh masyarakat, RW, RT, dll.) menyampaikan aspirasi dan usulan kegiatan untuk RKP Desa Tahun 2026.
- Pembahasan Program Prioritas: Membahas program-program prioritas yang sesuai dengan RPJM Desa dan kebutuhan masyarakat.
- Hasil Musdes:
- Penyusunan Rancangan RKP Desa: Berdasarkan usulan dan aspirasi, Tim Penyusun menyusun dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2026.
- Pembentukan Perdes: Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian ditetapkan
menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama BPD.
Tujuan:
- Partisipasi Masyarakat:
Menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
- Pembangunan yang Berkelanjutan:
Memastikan program pembangunan desa selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
- Akuntabilitas:
Menjadikan proses perencanaan pembangunan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.