PENYAMPAIAN LPPD, LKPPD, IPPD TAHUN 2024
PENYAMPAIAN LPPD, LKPPD, IPPD TAHUN 2024
sekretariat_Pucuksari 17 Januari 2025 20:00 WIB
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2024 atas Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024, Saya mengajak kita sekalian untuk menundukkan kepala, seraya mengangkat hati dan menaikkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas Karunia, Hidayah dan nikmat kesehatan dari-Nya jualah kita dapat berkumpul dalam Forum yang terhormat ini.
Saya atas nama Pemerintahan Desa Pucuksari menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di kantor Desa Pucuksari guna memenuhi undangan Kami.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Pucuksari Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Pucuksari melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pucuksari ini, merupakan kewajiban Kami selaku Pejabat Kepala Desa Pucuksari dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2024 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2024.
Di samping itu, LKPPD ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban kepada Kepala Desa untuk menyampaikan LKPPD paling lambat akhir Bulan Maret 2025, Sambutan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari materi LKPPD dan selanjutnya akan kami serahkan kepada BPD Desa Pucuksari
Hasil-hasil penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa selama kurun waktu Tahun 2024, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya.Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa Pucuksari selama Tahun Anggaran 2024 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes) yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dilakukan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat Kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Pucuksari Akhir Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Pucuksari tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pucuksari selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Januari sampai dengan Desember 2024. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa Pucuksari maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Pucuksari, sementara itu yang belum berhasil dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan datang.Semangat Otonomi Desa tercermin dengan upaya Pemerintahan Desa mengatur dan mengurus rumah tangga Desa dengan asas musyawarah dan mufakat serta mengedepankan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun Desa. Pungutan Desa yang dikenakan kepada masyarakat desa pada dasarnya merupakan wujud dari partisipasi masyarakat dalam membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan ,Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pucuksari
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Pemerintah Desa Pucuksari Senin 12 Februari 2024, telah menyelesaikan penyusunan laporan LPPD dan LKPPD Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat,
Sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di Desa.
LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran
Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2024 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.
Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2024 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2024 adalah laporan pertanggungjawaban kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2023 dan APBDes tahun 2024. Apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2024 dan Apa saja kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2024. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Semuanya disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2024