KEKAYAAN MILIK DESA
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli, dibeli atas beban APBDesa, hibah, atau perolehan lain yang sah, yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan fungsional untuk kesejahteraan masyarakat
. Pengelolaannya meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset.
Jenis-Jenis Aset Desa:
Pengelolaan Aset Desa:
Pemanfaatan Aset:
Tujuan Pengelolaan:
Begitu juga di Desa Pucuksari Aset Desa di kelola dengan baik setiap aset di catat dan di inventarisir biar aset desa mudah di ketahui kalau aset desa yang rusak atau hilang di lakukan Musdes aset Desa oleh Pemdes BPD dan tokoh Masyarakat biar transparan.


Share :