MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERUBAHAN APBDes Ta 2025 DESA PUCUKSARI KEC.WELERI KAB.KENDAL
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERUBAHAN APBDes Ta 2025
DESA PUCUKSARI KEC.WELERI KAB.KENDAL
( Pucuksari ) Senin 23 Juni 2025 bertempat Di balai desa Pucuksari jam 09.00 Wib ,Penetapan Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2025 di Desa Pucuksari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pihak Kecamatan weleri,BPD beserta Anggotanya,Kepala Desa ,Sek Desa,kaur ,Kasi,Kadus,RT,RW,Babinsa,Bhabinkabtimas,PKK,Karang Taruna,Toga,Tomas,LPMD,Linmas,Bidan desa. Proses ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan pada anggaran desa, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, serta pembiayaan.
Proses Penetapan Perubahan APBDes 2025:
- 1. Musyawarah Desa (Musdes):
Musdes menjadi wadah utama untuk membahas dan menyepakati perubahan APBDes. Peserta musdes terdiri dari kepala desa, BPD, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.
- 2. Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes:
Dalam musdes, rancangan perubahan APBDes dibahas secara menyeluruh, termasuk aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- 3. Penyampaian Aspirasi:
Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait perubahan APBDes.
- 4. Kesepakatan:
Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian aspirasi, rancangan perubahan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
- 5. Penetapan:
Kesepakatan dalam musdes menjadi dasar untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum:
Penetapan perubahan APBDes ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
- Peraturan Menteri Keuangan: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dana desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Peraturan ini mengatur tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Peraturan Daerah dan Peraturan Desa: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Tujuan Perubahan APBDes:
- Penyesuaian Anggaran:
Perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan desa yang mungkin berubah selama tahun berjalan.
- Prioritas Pembangunan:
Perubahan anggaran dapat dilakukan untuk mengakomodasi program-program prioritas pembangunan desa.
- Efisiensi dan Efektivitas:
Perubahan anggaran juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi:
Proses perubahan APBDes harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.