Rapat Penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelen
Rapat Penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) APBDES Ta 2025


( Pucuksari ) 30 Januari 2026 bertempat di balai Desa Pucuksari jam 19.30 ba’da Isya Rapat penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) adalah
agenda wajib tahunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan peraturan desa (Perdes) tentang LPPD/LKPPD sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rapat penetapan tersebut berdasarkan praktik umum dan regulasi terkini:
- Pengertian dan Tujuan
- LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): Laporan tahunan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, yang memuat laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun.
- LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa): Laporan tahunan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD. Laporan ini bersifat memberikan keterangan atas penggunaan APBDes dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Tujuan Rapat: Evaluasi bersama antara Pemdes dan BPD mengenai capaian program, realisasi anggaran, serta penetapan laporan tersebut secara sah melalui musyawarah.
- Tahapan Rapat Penetapan
- Persiapan: Penyusunan dokumen oleh tim penyusun yang dibentuk pemerintah desa.
- Musyawarah Desa (Musdes): Rapat formal antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati isi laporan.
- Penetapan: Penyepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen laporan, seringkali ditandai dengan penetapan Peraturan Desa tentang LPPD/LKPPD.
- Penyampaian/Pelaporan: Setelah ditetapkan, LKPPD disampaikan kepada BPD dan LPPD disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat (paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran).
- Waktu Pelaksanaan
Rapat penetapan ini umumnya dilakukan di awal tahun berjalan (misalnya Januari-Maret) untuk mengevaluasi tahun anggaran sebelumnya.
- Dokumen Terkait
Dalam rapat biasanya disahkan pula dokumen:
- Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- Dokumen LKPPD akhir tahun anggaran.
- IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) untuk transparansi kepada masyarakat.
Rapat ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan desa yang didanai oleh APBDes telah dipertanggungjawabkan dengan transparan dan sesuai regulasi
Rapat ini di hadirin oleh Kepala Desa bapak Sucipto Mulyo beserta Perangkat Desa Pucuksari,Ketua BPD bapak Bambang Edi Sutoyo beserta anggota yang lain ,Bhabinkabtimas,Babinsa,lembaga Desa RT dan RW
Rapat penetapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) berjalan cukup lancar dan diterima oleh masyarakat yang dalam hal ini di wakili oleh BPD Desa Pucuksari,Mudah-mudahan desa Pucuksari Tambah semakin maju dan sejahtera untuk masyarakatnya Aamiin..........