PENETAPAN DAN PENGESAHAN APBDes Ta 2026 DESA PUCUKSARI

KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL

 

 

 

( PUCUKSARI ) Rabu,31 Desember 2025 Musyawarah  Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026 di Desa Pucuksari di LAksanakan berbarengan dengan Musdesus KPM BLT DD ta 2026

Musdes penetapan APBDes Ta 2026 ini di hadiri dari Kecamatan,Pemdes ,BPD,RT,RW.dan Lembaga lain ,Babinsa,Bhabinkabtimas,Bidan desa  

Musyawarah  Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026 wajib diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2025. Berdasarkan regulasi terbaru, proses ini menjadi dasar legalitas penggunaan anggaran desa untuk periode 2026.

Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan APBDes TA 2026:

  1. Batas Waktu dan Dasar Hukum

    Deadline Penetapan: Paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan (31 Desember 2025).

    Bentuk Produk Hukum: Ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes TA 2026 dan  

    Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes.

    Landasan Perencanaan: APBDes 2026 disusun berdasarkan RKPDes 2026 yang telah disepakati  

    sebelumnya.

 

  1. Fokus Prioritas Anggaran 2026

Berdasarkan kebijakan pusat (seperti Permendagri No. 14 Tahun 2025), fokus penggunaan anggaran desa 2026 meliputi:

 

  1. Ketahanan Pangan & Ekonomi: Pengembangan swasembada pangan, energi, dan ekonomi digital melalui peran BUMDes atau Koperasi.
  2. Pembangunan Infrastruktur: Kelanjutan infrastruktur desa yang meningkatkan lapangan kerja berkualitas.
  3. Pemberdayaan SDM: Penguatan pendidikan, kesehatan (termasuk penurunan stunting), serta kesetaraan gender.
  4. Penanggulangan Kemiskinan: Program pemberantasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

 

  1. Alur Tahapan Penetapan
  2. Penyusunan Rancangan: Dilakukan oleh Tim Penyusun APBDes (Sekdes dan perangkat desa) berdasarkan RKPDes.
  3. Musyawarah Desa (Musdes): Pembahasan dan penyepakatan Rancangan APBDes bersama BPD dan tokoh masyarakat.
  4. Evaluasi Camat: Rancangan yang telah disepakati dievaluasi oleh Camat/Bupati untuk memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi.
  5. Penetapan Akhir: Setelah hasil evaluasi ditindaklanjuti, Kades menetapkan Perdes APBDes paling lambat 31 Desember.

 

  1. Dana Desa 2026

Pagu Dana Desa secara nasional untuk tahun 2026 diproyeksikan sekitar Rp60,6 Triliun, yang diarahkan untuk transformasi ekonomi desa yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil (outcome).

Bagi desa yang belum menyelesaikan penetapan tepat waktu, disarankan untuk segera melakukan koordinasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau pendamping desa setempat guna menghindari keterlambatan penyaluran dana.

Musdes Penetapan ini di pimpin oleh BPD Desa Pucuksari bapak Bambang Edi Sutoyo dan di hadiri pihak Kecamatan yang di wakilkan ke bapak Eko Basuki.

Walaupu anggaran Dana Desa Tahun 2026 Menurut sesuat aturan PMK ,mudahan Dana Desa ini Bisa bermanfaaat untuk Masyarakat Desa Pucuksari.

Cuaca