MUSYAWARAH DESA ( MUSDES) ASET DESA
MUSYAWARAH DESA ( MUSDES) ASET DESA

( Pucuksari ) Rabu 24 Desember 2025 bertempat di Balai Desa Pucuksari Jam 19.30 sampai dengan selesai telah di laksanakan Musdes Aset Desa.
Musyawarah Desa (Musdes) Aset Desa adalah
forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa untuk membahas hal-hal strategis terkait kekayaan desa. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025, forum ini bertujuan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan demi kesejahteraan masyarakat.
- Fokus Pembahasan Utama
Sesuai aturan, Musdes wajib dilaksanakan apabila terdapat agenda strategis terkait aset,
antara lain:
- Penambahan dan Pelepasan Aset: Keputusan untuk membeli aset baru atau melepaskan aset yang sudah ada.
- Pemanfaatan Aset: Pembahasan mengenai kerja sama penggunaan lahan atau bangunan desa, misalnya untuk gerai UMKM atau kantor koperasi.
- Investasi Desa: Rencana investasi yang masuk ke desa yang berdampak pada perubahan nilai aset.
- Penghapusan Aset: Proses administratif untuk menghapus barang dari buku inventaris karena rusak atau beralih fungsi.
- Dasar Hukum dan Penyelenggara
- Penyelenggara: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Regulasi Utama: Mengacu pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendesa No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
- Tahapan Musdes Aset
- Persiapan: BPD menyusun agenda dan mengundang unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok.
- Pelaksanaan: Pembahasan teknis mengenai status hukum, nilai ekonomi, dan manfaat sosial dari aset yang dimusyawarahkan.
- Kesepakatan: Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) atau Keputusan Kepala Desa.
- Tindak Lanjut: Jika menyangkut pelepasan aset tanah, biasanya memerlukan rekomendasi Camat atau izin Bupati/Walikota.
- Jenis Aset yang Dibahas
Meliputi kekayaan asli desa, aset yang dibeli dari APBDes, serta hibah atau sumbangan
pihak ketiga yang sah. Pengelolaan aset ini harus tercatat dalam Buku Inventaris Desa
dan dilaporkan secara berkala dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa.