Berita

Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 dalam rangka Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Desa untuk Penyusunan RKP Desa Tahun 2027

Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 dalam

rangka Konvergensi Percepatan Penurunan

Stunting di Desa untuk Penyusunan RKP

Desa  Tahun 2027

 

 

( Pucuksari )Rabu 17 juni 2026 di Balai Desa Pucuksari di laksanakan Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 dalam  rangka Konvergensi Percepatan Penurunan  Stunting di Desa untuk Penyusunan RKP  Desa  Tahun 2027

Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 merupakan forum musyawarah strategis di tingkat desa yang bertujuan untuk memetakan masalah, menyepakati usulan program, dan mengintegrasikan intervensi percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027.

Panduan lengkap mengenai tahapan dan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa untuk siklus perencanaan tersebut mencakup hal-hal berikut:

  1. Tujuan Utama
  2. Identifikasi Masalah: Memetakan data kasus stunting berdasarkan laporan Posyandu, Polindes, dan Puskesmas setempat.
  3. Evaluasi Program: Menilai capaian intervensi gizi spesifik (kesehatan) dan gizi sensitif (air bersih, sanitasi, bansos) yang sudah berjalan.
  4. Kesepakatan Usulan: Merumuskan dan menyepakati program/kegiatan prioritas yang akan dibiayai oleh APBDes maupun sumber dana lainnya.
  5. Peserta yang Terlibat

Pelaksanaan kegiatan ini bersifat lintas sektor dan melibatkan:

  1. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. Kader Pembangunan Manusia (KPM)
  3. Bidan Desa dan perwakilan Puskesmas
  4. Kader Posyandu dan PKK
  5. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan keluarga berisiko stunting

 

  1. Tahapan Pelaksanaan Acara

Rangkaian kegiatan Rembuk Stunting umumnya mengikuti susunan acara berikut:

  1. Penyampaian Laporan: Pembacaan data konvergensi pencegahan dan penanganan stunting oleh KPM.
  2. Musyawarah dan Diskusi: Membahas langkah strategis untuk mengatasi akar masalah di desa.
  3. Penandatanganan Berita Acara: Pengesahan dokumen hasil kesepakatan daftar usulan prioritas.
  4. Penyusunan RKP Desa: Hasil kesepakatan diserahkan kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan tahun 2027. [
  5. Untuk informasi lebih detail mengenai regulasi pemerintah pusat terkait panduan konvergensi, Anda dapat merujuk pada pedoman resmi yang diterbitkan melalui portal

 

Share :