AULA BALAIDESA PUCUKSARI
PUCUKSARI,11 Agustus 2020 BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa. Bumdes Desa pucuksari kecamatan welri kabupaten kendal sudah terbentuk dengan Nama bumdes " SARI MANDIRI" dengan ketua H. Maskur, SPd, sangat berharap dengan didirikannya bumdes akan menjadikan desa yang mandiri serta dapat mensejahterakan masyarakat khususnya desa Pucuksari.
Dipost : 2020-12-15 07:44:13 | By pucuksari | Dilihat : 377