Aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk mengawal dan memantau penggunaan dana Desa. Aplikasi ini juga membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum.

Tujuan aplikasi Jaga Desa:

* Memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan tepat guna

* Menghindari resiko hukum

* Memanfaatkan dana desa secara berkelanjutan

* Memantau penyaluran dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

* Membantu perangkat desa dalam berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan

* Membantu perangkat desa dalam meningkatkan pengetahuan hukum dalam penggunaan dana desa.

Aplikasi jaga desa merupakan kolaborasi antara kejaksaan dan kementrian desa. Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Progaram jaga desa merupakan salah satu upaya preventif kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Cuaca