LELANG TANAH KAS DESA /BONDHO DESO

 

( Pucuksari ) Selasa tanggal 25 November 2025 dia adakan acara Lelang Tanah kaas Desa ,Lelang tanah kas desa adalah proses pelelangan atau penyewaan aset tanah milik desa (termasuk tanah bengkok) untuk mendapatkan pendapatan asli desa (PADes). Lelang ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset desa, tanah yang di lelang ada tiga lokasi atau 3  lupit,di mana pendapatan dari hasil lelang disetorkan ke APBDes untuk mendanai kegiatan pembangunan desa. Lelang biasanya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan panitia yang dibentuk oleh kepala desa.  

Tujuan dan manfaat

  1. Meningkatkan PADes: Pendapatan dari hasil lelang langsung masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan dan program desa lainnya. 
  2. Optimalisasi aset desa: Memastikan tanah kas desa dimanfaatkan secara maksimal. 
  3. Transparansi dan akuntabilitas: Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh panitia dan melibatkan BPD bertujuan untuk memastikan proses yang adil dan transparan. 

Proses pelaksanaan

  1. Pembentukan panitia lelang:

Kepala desa membentuk panitia untuk melaksanakan lelang. 

  1. Sosialisasi dan pendaftaran:

Mengumumkan jadwal lelang dan membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi peserta. 

  1. Pelaksanaan lelang:

            a.Bisa menggunakan sistem penawaran harga tertinggi (lelang konvensional) atau  

               sistem lain seperti undian (kocok nama) untuk pemerataan kesempatan, tergantung  

               peraturan desa setempat. 

            b.Dilakukan oleh panitia dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, serta calon peserta 

                lelang. 

  1. Penetapan pemenang:

             Pemenang lelang adalah pihak yang berhak menggarap tanah kas desa untuk periode  

             waktu tertentu, biasanya satu hingga tiga tahun. 

  1. Pelaporan dan penggunaan hasil lelang:

              a.Pendapatan dari hasil lelang disetorkan ke APBDes. 

              b.Pengalokasian hasil lelang dibahas dan disepakati antara BPD dan kepala desa  

                 melalui perubahan APB Desa. 

 

Status hukum tanah kas desa

  1. Tanah kas desa adalah milik pemerintah desa dan tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan pemerintah daerah. 
  2. Status hukumnya dapat berupa Hak Milik atas nama Pemerintah Desa dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
  3. Pemanfaatan yang diperbolehkan adalah melalui sewa, kerjasama, atau hak kelola lainnya, dengan tujuan untuk menghasilkan pendapatan bagi desa. 

 

Cuaca